Kamis, 23 Maret 2017

Tips Sukses Dalam Pasar Modern

Tags
How to enter Modern Market



DEFINISI MODERN MARKET
“pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti”
Peraturan terkait modern market
  • Permendag No. 53 / 2008 (lihat lampiran 1)
PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
  • Perda Jatim No. 3 / 2008 (lihat lampiran 2)
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN DI PROVINSI JAWA TIMUR

Product Category in modern market
GROCERY (Kebutuhan Sehari-hari)
·         Beverages          : Minuman
·         Cleaning             : Bahan Pembersih
·         Cosmetics           : Kosmetik
·         Dry Groceries   : Makanan
·         Perishables        : Makanan Berpendingin

Persyaratan produk GROCERY
  1. Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai peraturan pemerintah yang terkait, misalnya PP no 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang mewajibkan makanan dalam kemasan untuk mencantumkan pada kemasan:
      Nama Produk
      Berat / Volume
      Kode Depkes (MD, CD, ML, CL, SP)‏
      Komposisi
      Nama Produsen
      Tanggal Kadaluarsa, dsb
  1. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
  2. Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian.
fresh (makanan segar)
·         Salad Bar        : Makanan Siap Saji
·         Fishery              : Hasil laut & Budidaya air tawar
·         Fruit & Vege   : Buah & Sayuran
·         Bakery              : Makanan
·         Butchery         : Hasil ternak
Bazaar
·         DIY                       : Perlengkapan Pertukangan & Peralatan listrik
·         Housekeeping : Perlengkapan Rumah Tangga
·         Culture             : Musik, Film, Buku & Perlengkapan Kantor
·         Leisure               : Mainan, Tas & Alat Olah Raga
·         Gardening       : Peralatan, Perlengkapan Taman & Peliharaan
·         Cars                    : Perlengkapan Mobil & Motor

Persyaratan produk bazaar
Standar :
  1. Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terkait . Contoh :
-       SNI (Standar Nasional Indonesia) contoh. Peralatan listrik, selang gas
-       API (American Petroleum Institute) contoh. minyak pelumas
-       IFPI code & lulus sensor contoh : VCD, DVD, CD
-       PP No. 69 thn 1999 tentang label yang tercantum dalam kemasan berbahasa Indonesia
-       Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (Sucofindo).
-       Pemasok menjamin bahwa barang dengan kondisi baik.
-       Memberikan keterangan teknik yang menggambarkan kemampuan sesungguhnya barang tersebut (berat, isi / kapasitas produk).
-       Barang yang memiliki kandungan bahan kimia harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (contoh: parfum mobil).
-       Seluruh barang harus asli dan dijamin oleh para pemilik barang.
-       Pemasok wajib memberikan garansi purna jual untuk barang-barang yang bersifat elektronik.
-       Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
appliance (peralatan elektronik)
·         Big Household           : Peralatan Elektronik Rumah Tangga Utama
·         Small Household     : Peralatan Elektronik Rumah Tangga Dapur/           Ruang Makan
·         Photo, Cine Optical : Camera, Peralatan Kantor, Jam, Telephone
·         Hi-fi Sounds                 : Peralatan Hi-fi
·         TV Video                         : TV dan Video
·         Computers                   : Computer, Notebook
Persyaratan produk appliance
  1. Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan dan terdaftar di peraturan pemerintah SNI (Standar Nasional Indonesia)‏
  2. Pemasok wajib memberikan garansi purna jual
  3. Pemasok wajib memiliki fasilitas pelayanan purna jual (service center)‏
  4. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
Memberikan keterangan teknik pemasangan,penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk penggunaan) dalam Bahasa Indonesia.
          textile
·         Shoes                                     : Sepatu, Sandal, dll
·         Permanent                         : Pakaian Dalam dll
·         Seasonal                             : Pakaian,Celana,dll
·         Household Linen             : Perlengkapan RT
·         Personal Accessories   : Tas Wanita, dll

Private Label
Private Label adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh pemasok.  Merek dagang tersebut hanya dijual di perusahaan pemilik merek tersebut. dan juga memiliki keuntungan antara lain :
·         Tidak perlu investasi dan membangun merek.
·         Pengalaman pengembangan dan pengawasan mutu produk berstandar Internasional.
·         Peluang memasarkan produk ke jaringan Internasional.

memiliki mutu produk private label :
·         Seluruh produk private label harus melalui uji coba mutu yang dilakukan oleh BPOM atau pihak ketiga yang telah diakui pemerintah.
·         Proses produksi harus memenuhi standar yang telah ditentukan Modern Market sebagai pemilik label.
Syarat perdagangan (trading terms) :
‘’adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern yang berhubungan dengan pemasokan produk-produknya yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan”