How to
enter Modern Market
DEFINISI MODERN
MARKET
“pasar
yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam
bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti Mall, Plaza, dan Shopping Centre
serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern, dan
mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu
tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti”
Peraturan
terkait modern market
- Permendag No. 53 / 2008 (lihat
lampiran 1)
PEDOMAN
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
- Perda Jatim No. 3 / 2008 (lihat
lampiran 2)
PERLINDUNGAN,
PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN DI PROVINSI JAWA TIMUR
Product
Category in modern market
GROCERY
(Kebutuhan Sehari-hari)
·
Beverages : Minuman
·
Cleaning : Bahan
Pembersih
·
Cosmetics : Kosmetik
·
Dry
Groceries : Makanan
·
Perishables : Makanan
Berpendingin
Persyaratan
produk GROCERY
- Memenuhi persyaratan sebagai produk
yang aman konsumsi sesuai peraturan pemerintah yang terkait, misalnya PP
no 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang mewajibkan makanan
dalam kemasan untuk mencantumkan pada kemasan:
• Nama
Produk
• Berat
/ Volume
• Kode
Depkes (MD, CD, ML, CL, SP)
• Komposisi
• Nama
Produsen
• Tanggal
Kadaluarsa, dsb
- Mematuhi peraturan dan perundangan
mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial
setempat.
- Barcode pada kemasan, tercetak maupun
dikenakan kemudian.
fresh
(makanan segar)
·
Salad
Bar : Makanan
Siap Saji
·
Fishery : Hasil
laut & Budidaya air tawar
·
Fruit
& Vege : Buah
& Sayuran
·
Bakery : Makanan
·
Butchery : Hasil
ternak
Bazaar
·
DIY : Perlengkapan
Pertukangan & Peralatan listrik
·
Housekeeping : Perlengkapan
Rumah Tangga
·
Culture : Musik,
Film, Buku & Perlengkapan Kantor
·
Leisure : Mainan,
Tas & Alat Olah Raga
·
Gardening : Peralatan,
Perlengkapan Taman & Peliharaan
·
Cars : Perlengkapan
Mobil & Motor
Persyaratan
produk bazaar
Standar
:
- Memiliki persyaratan sebagai produk
yang aman untuk digunakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terkait
. Contoh :
- SNI
(Standar Nasional Indonesia) contoh. Peralatan listrik, selang gas
- API
(American Petroleum Institute) contoh. minyak pelumas
- IFPI
code & lulus sensor contoh : VCD, DVD, CD
- PP No.
69 thn 1999 tentang label yang tercantum dalam kemasan berbahasa Indonesia
- Untuk
produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan pemerintah
(Sucofindo).
- Pemasok
menjamin bahwa barang dengan kondisi baik.
- Memberikan
keterangan teknik yang menggambarkan kemampuan sesungguhnya barang tersebut
(berat, isi / kapasitas produk).
- Barang
yang memiliki kandungan bahan kimia harus sesuai dengan ketentuan pemerintah
(contoh: parfum mobil).
- Seluruh
barang harus asli dan dijamin oleh para pemilik barang.
- Pemasok
wajib memberikan garansi purna jual untuk barang-barang yang bersifat
elektronik.
- Mematuhi
peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta
norma-norma hukum dan sosial setempat.
appliance
(peralatan elektronik)
·
Big
Household : Peralatan
Elektronik Rumah
Tangga Utama
·
Small
Household : Peralatan
Elektronik Rumah Tangga
Dapur/ Ruang
Makan
·
Photo,
Cine Optical : Camera,
Peralatan Kantor, Jam,
Telephone
·
Hi-fi
Sounds : Peralatan
Hi-fi
·
TV
Video : TV dan
Video
·
Computers : Computer,
Notebook
Persyaratan
produk appliance
- Memiliki persyaratan sebagai produk
yang aman untuk digunakan dan terdaftar di peraturan pemerintah SNI
(Standar Nasional Indonesia)
- Pemasok wajib memberikan garansi purna
jual
- Pemasok wajib memiliki fasilitas
pelayanan purna jual (service center)
- Mematuhi peraturan dan perundangan
mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial
setempat
Memberikan
keterangan teknik pemasangan,penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk
penggunaan) dalam Bahasa Indonesia.
textile
·
Shoes : Sepatu,
Sandal, dll
·
Permanent : Pakaian
Dalam dll
·
Seasonal : Pakaian,Celana,dll
·
Household
Linen : Perlengkapan
RT
·
Personal
Accessories : Tas
Wanita, dll
Private
Label
Private
Label adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh
pemasok. Merek dagang tersebut hanya
dijual di perusahaan pemilik merek tersebut. dan juga memiliki keuntungan
antara lain :
·
Tidak
perlu investasi dan membangun merek.
·
Pengalaman
pengembangan dan pengawasan mutu produk berstandar Internasional.
·
Peluang
memasarkan produk ke jaringan Internasional.
memiliki mutu produk private
label :
·
Seluruh
produk private label harus melalui uji coba mutu yang dilakukan oleh BPOM atau
pihak ketiga yang telah diakui pemerintah.
·
Proses
produksi harus memenuhi standar yang telah ditentukan Modern Market sebagai
pemilik label.
Syarat
perdagangan (trading terms) :
‘’adalah
syarat-syarat dalam perjanjian
kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern yang
berhubungan dengan pemasokan produk-produknya yang diperdagangkan dalam Toko
Modern yang bersangkutan”